Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara, Polda DIY Tindaklanjuti Rekomendasi ADTT
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman setelah menerima rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Audit tersebut digelar, pada 26 Januari 2026, untuk menelusuri penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dalam audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menuai sorotan publik dan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Hasil sementara ADTT kemudian dipaparkan dalam gelar pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan dapat diselesaikan.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan langkah untuk memperkuat komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Jumat (30/01/2026).
Sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut, Polda DIY menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Kapolda DIY. (red/hm)









