Kejari Badung Lakukan Penahanan NAWP Tersangka Korupsi KUR

BALI, (M-RADARNEWS.COM),-            Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada hari ini, Senin 11 Juli 2022, melakukan penahanan terhadap NAWP tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Badung.

“Atas beberapa alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka kami titipkan di Lapas Tabanan,” kata Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Imran Yusuf melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/07/2022).

Dikatakan pula, sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu memanggil tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada saat pemeriksaan yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan, tersangka sudah didampingi pengacara.

“Ini pemanggilan yang kedua, sebelumnya juga sempat kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi saat ini tersangka tidak didampingi pengacara dan meminta waktu untuk mencari pengacara, sehingga pemeriksaan kita tunda dan baru terlaksana hari Ini,” jelas Imaran Yusuf.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan NAWP sebagai tersangka ini setelah tim penyidik Kejari Badung melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung.

Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Petugas Kredit Bank sejak tahun 2015.

Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi.

“Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp1.761.178.577,” ungkap Kajari Badung.

Dari hasil periksaan saksi dan pemeriksaan bukti yang diakukan penyidik, ditemukan fakta bahwa tersangka melakukan perbuatanya dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp1.753.992.867,00.

“Tersangka juga melakukan Kredit Topengan terhadap 1 debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp7.185.710,” ungkap Kajari Badung.

Dengan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, penyidikan kasus ini segara ditingkatkan ke tahap penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (CB/*)

Tutup