Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa se-Bali: Perkuat Penyelesaian Konflik Berbasis Hukum Adat

Sebanyak 350 peserta dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di Kantor Kajati Bali, Senin (30/06/2025), dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa se-Bali. (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Sebanyak 350 peserta dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, pada Senin (30/06/2025), untuk acara Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa se-Bali.

Acara penting ini diselenggarakan untuk memperkuat program yang bertujuan menyelaraskan penyelesaian konflik berbasis hukum adat dengan hukum nasional. Plt. Wakil Jaksa Agung RI turut memberikan sambutan secara daring.

Hadir dalam kegiatan ini berbagai tokoh penting, termasuk Anggota DPD RI Dapil Bali, Gubernur Bali, Forkopimda Bali, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, para kepala daerah dan ketua DPRD se-Bali, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Program Bale Kertha Adhyaksa telah sukses dibentuk di seluruh wilayah Bali, mencakup 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat. Inisiatif ini diharapkan dapat terus berperan aktif dalam menjaga keharmonisan dan keadilan di tengah masyarakat Bali.

Plt Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep Nana Mulyana saat menyampaikan sambutan tertulis Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengapresiasi Kajati Bali bersama jajaran, Gubernur, Forkopimda dan semua pihak dalam rangka implementasi komitmen bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali.

Diungkapkan, keberadaan ini tentu akan semakin memperkuat komitmen semua terhadap penegakan hukum di negara ini. Semangat ini juga sejalan dengan telah diundangkan UU no. 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Nasional yang mana akan berlaku pada awal tahun 2026.

“Kegiatan ini penting dan strategis, karena Bale Kertha Adhyaksa memainkan peranan penting dalam penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal, yang memberikan kesamaan kedudukan kepada pihak yang terlibat. Ini akan kami jadikan rule model di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara Kepala Kejati Bali Ketut Sumadana menjelaskan, Bale Kertha Adyaksa sudah diresmikan dan terbentuk di sembilan Kabupaten/Kota di Bali. Terdiri dari 636 Desa, 80 Kelurahan dan 1.500 Desa Adat di seluruh Bali. Tujuan Komitmen bersama Bale Kertha Adyaksa ini adalah penguatan kelembagaan desa adat sehingga dapat mengimplementasikan kertha desa.

“Dengan melakukan penegakan hukum, dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan kearifan lokal. Dampaknya sangat signifikan dalam mengurangi beban negara, dan masyarakat dalam pembiayaan penanganan perkara,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Gubernur Bali I Wayan Koster memuji gagasan murni dari Kepala Kejati Bali, mengembangkan konsep Bale Kertha Adhyaksa sangat luar biasa. Ia menyebut, penanganan masalah di masyarakat adat memang sejatinya melalui musyawarah mufakat, tentu ada sanksi-sanksi sesuai dengan kearifan lokal desa adat masing-masing, seperti sanksì melakukan bersih-bersih pura atau berupa denda.

“Kita patut berbangga, karena aturan lokal di Bali lebih dulu ada dari aturan nasionalnya. Kita di Bali, harus bangga atas ketekunan bersama menjaga warisan adiluhung desa adat,” terangnya.

Gubernur Bali I Wayan Koster menyambut baik program ini. Gubernur Koster menyatakan bahwa peran desa adat sangat vital dalam menjaga hukum adat. Desa adat adalah benteng terakhir dalam pelaksanaan hukum adat serta wajib menjaga dan memperkuatnya.

“Bale Kertha Adhyaksa memperkuat jati diri Bali, yang berakar pada adat dan budaya. Kami di pemerintah provinsi mendukung sepenuhnya agar ini berjalan berkelanjutan,” tutupnya. (yd/*)

Tutup