Komplotan Pengedar Upal Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti Rp16 Miliar

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-          Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap aksi kejahatan komplotan pengedar uang palsu (upal). Sebanyak 11 orang pelaku dari berbagai daerah menjadi tersangka dan kini diamankan pihak kepolisian.

Tersangka yang diamankan diantaranya, SWD (53) asal Griya permata Merie Kranggan, Mojokerto, UMW (34) warga Jalan Bukit Palma Blok C4 Surabaya dan SYF (41) dari Cakraningrat, Kaliwungu Jombang.

Selanjutnya SUG, asal Mangga Besar IV-S Tamansari, NSTM (62) warga Jalan Kapuk Rawa Gabus dan keduanya berasal dari Jakarta Barat. Ada juga HRDS asal Taman Pinang Idah, Tangerang dan SMRD, SMRJ, SRKM. Bersama NSTM, mereka ditangkap dan ditahan di Polres Ngawi.

Adapun OLN ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan, sementara AG ditangkap dan ditahan di Polres Mojokerto Kota. Kemudian, dua DPO, HD dan ED masih dalam pengejaran dan berperan sebagai pengedar. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti senilai Rp16 miliar uang palsu.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menerangkan, bahwa pada awal bulan November 2019, SGY berencana untuk membuat uang palsu. Lalu, pertengahan bulan menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang untuk memproduksi uang palsu tersebut.

“SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon,” jelas Wakapolres di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/11/2020).

Berkutnya, bulan April 2020, komplotan ini mulai membeli mesin ditambah peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap. Biaya yang mereka keluarkan untuk mesin ini mencapai Rp100 juta. Pada bulan Mei 2020, SGY mulai mencetak uang palsu nominal Rp100.000 sebanyak Rp10 miliar.

“Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya,” ungkap AKBP Hartoyo.

Sementara itu, tersangka NSTM yang ada di Jakarta, SMJ dan SMD di Jombang masing-masing membawa Rp. 1 miliar. Lalu, uang palsu itu oleh SMJ diserahkan kepada tersangka SIS sebesar Rp400 juta.

Selain itu, tersangka AG di Mojokerto menerima Rp23 juta, tersangka UW di Bukit Palma Surabaya Rp6 juta, tersangka OLN di Lamongan Rp10 juta, tersangka HD dan ED di Bungurasih Rp14 juta dan MSTF di Sidoarjo Rp10 juta.

“Menurut mereka, rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan ke dalam mesin ATM Bank. Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil,” beber Hartoyo.

AKBP Hartoyo melanjutkan, tersangka SGY membuat upal hanya untuk mendapatkan penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Ia dulunya pernah bekerja di percetakan sehingga berpengalaman.

“Kasus ini terbongkar saat Polres Ngawi berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Kemudian dikembangkan jaringannya yang diketahui uang beredar di Ngawi, Jombang, Surabaya, Sidoarjo dan Jakarta,” pungkasnya. (tim/tn)

Tutup