KPK Resmi Kembalikan Hasil Rampasan Aset Milik PT Taspen Senilai Rp883 Milliar

KPK menggelar konferensi pers serah terima barang rampasan negara kepada PT Taspen, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: tangkapan layar)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembalikan hasil rampasan aset milik PT Taspen yang sebelumnya diselewengkan dalam kasus investasi fiktif yang melibatkan Ekiawan Heri Primaryanto eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (PT IIM) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Penyerahan uang secara simbolis ini ditandai dengan surat berita acara serta plakat uang bertuliskan Rp883.038.394.268, dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiwan Heri Primayanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” ujar Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Kantor KPK Merah Putih, pada Kamis (20/11/2025).

Selanjutnya, total nilai aset yang dipulihkan mencapai sekitar Rp883 miliar lebih, termasuk pengalihan enam instrumen efek dan dana tunai yang ditujukan untuk memperkuat manfaat pensiun bagi aparatur sipil negara

Asep juga mengungkapkan, bahwa dana tersebut merupakan bagian dari kerugian negara yang berhasil dipulihkan setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan penindakan terhadap praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan dana pensiun.

“Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari PNS dan para pensiunan,” sambungnya.

Dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif, sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana Peserta TASPEN.

Karena alasan keamanan, KPK hanya memamerkan sebagian uang sekitar Rp300 miliar saat serah terima dilakukan. Namun seluruh nilai pengembalian dipastikan telah dicatat dan disalurkan kepada Taspen sesuai ketentuan. “Ketika dana seperti ini dikorupsi, tentu sangat miris. Dan alhamdulillah hari ini kita bisa mengembalikan uang tersebut,” tutupnya.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto yang divonis 9 tahun penjara. Sedangkan, Antonius NS Kosasih masih dalam proses banding. (yn)

Tutup