Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, BGN Kembalikan Rp311,24 Miliar ke Kas Negara
M-Radar News, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana sebesar Rp311,24 miliar ke kas negara, setelah melakukan penyisiran menyeluruh terhadap ribuan rekening virtual account (VA) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Sudaryono mengatakan, pengembalian dana tersebut merupakan hasil verifikasi terhadap rekening SPPG yang ditemukan bermasalah, seperti rekening ganda, dapur yang belum beroperasi, hingga rekening yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Dalam proses pemeriksaan, kami menemukan semacam anomali pada rekening virtual account SPPG,” ujar Pria yang akrab disapa Mas Dar dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (31/7/2026).
”Setelah diverifikasi satu per satu, terdapat 414 SPPG atau dapur yang memiliki rekening ganda, tidak memiliki dapur, atau dapurnya belum beroperasi. Dari hasil penelusuran itu, kami mengembalikan uang negara sebesar Rp311.246.295.184 ke kas negara,” imbuhnya.
Mas Dar menjelaskan, pengembalian dana dilakukan melalui sejumlah bank penyalur sebagai langkah korektif untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran Program MBG. Ia menegaskan, proses verifikasi masih terus berlangsung dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
BGN juga menyerahkan seluruh temuan yang berindikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami melaporkan temuan ini kepada penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau niat melakukan korupsi. Jika ada indikasi tersebut, kami serahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk diproses. Tidak ada pihak yang kebal hukum, baik mitra, pengelola SPPG, maupun oknum di lingkungan Badan Gizi Nasional,” tegasnya.
Selain menelusuri rekening, BGN juga menindaklanjuti hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit yang diterima dari Kejaksaan. Data tersebut menjadi dasar pemeriksaan lanjutan terhadap SPPG yang masuk kategori risiko tinggi, sedang, maupun rendah.
Menurut Mas Dar, dari total 16.482 SPPG yang masuk dalam proses pemeriksaan, sebanyak 5.355 SPPG dikategorikan memiliki tingkat risiko yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, baik kategori berat, sedang, maupun ringan.
Dalam aspek pembinaan, BGN memastikan penegakan disiplin tidak hanya berlaku bagi operasional dapur, tetapi juga terhadap kepala SPPG dan mitra yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala BGN itu mengungkapkan, lebih dari 800 SPPG sebelumnya telah dikenai sanksi penghentian sementara (suspend). Sanksi tersebut juga disertai teguran kepada kepala SPPG.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran, BGN akan mencopot yang bersangkutan dan mengusulkan pemecatan melalui mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











