Sidang Putusan Eks Bupati Ponorogo Divonis 6,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Sidang Putusan Eks Bupati Ponorogo Divonis 6,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan. Foto: istimewa

M-Radar News, Surabaya – Mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Jumat (14/8/2026), terkait kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliadi menyatakan, bahwa Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain pidana penjara, Sugiri juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp6,762 miliar.

Putusan dan Sanksi Tambahan

Majelis Hakim menegaskan, jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sugiri akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

“Begitu pula dengan uang pengganti kerugian negara, jika tidak dibayar, akan diupayakan penyitaan dan pelelangan harta benda terdakwa. Bila tidak mencukupi, Sugiri akan menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun,” tambahnya.

Dalam pertimbangan hukum, Sugiri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal lain terkait KUHP.

Vonis Berbeda bagi Dua Terdakwa Lain

Dalam persidangan yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp725 juta.

Sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp287 juta. Agus menerima putusan tersebut, sedangkan Yunus menyatakan pikir-pikir.

Reaksi dan Hak Upaya Hukum

Setelah putusan dibacakan, Sugiri tampak meninggalkan ruang sidang dan memilih untuk pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Pihak JPU KPK juga menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut dalam waktu seminggu ke depan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap atas putusan, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 November 2025, yang menangkap Sugiri, Agus, Yunus, dan pihak swasta bernama Sucipto.

Ketiga terdakwa terlibat dalam dua tindak pidana suap utama, yaitu suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dan suap proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo. Sugiri juga menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan ke KPK.

Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari Sucipto terkait proyek RSUD, dan memberikan uang kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya. Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah.

Terpisah, kontraktor Sucipto telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri agar memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup