KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini, KPK menetapkan telah 13 orang sebagai tersangka di antaranya MAW (Bupati Pemalang periode 2021-2026), AJW (Komisaris PD AU), SM (Pj. Sekda), SG (Kepala BPPD), YN (Kadis Kominfo), MS (Kadis PU), AR (Kadisdikbud), MA (Kepala Bappenda), SR (Kadis PMD), MR (Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman), BH (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik), RH (Kadis LH), dan SI (Sekretaris DPRD).
“Untuk menjadi kebutuhan penyidikan, tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka SI selama 20 hari pertama mulai tanggal 6-25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Asep Plt deputi penindakan KPK saat konferensi pers melalui laman Youtube Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (06/07/2023).
Adapun konstruksi perkaranya, Asep menjelaskan, dengan terpilihnya MAW sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026 melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang.
“MAW mempercayakan kepada AJW untuk mengurus pengaturan proyek termasuk pengaturan rotasi, mutasi dan promosi pada ASN di Pemalang. Kemudian MAW memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang untuk membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon 4, 3 dan 2 serta beberapa level jabatan yang dikondisikan dengan kisaran tarif bervariasi berkisar mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta,” tuturnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, kemudian tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon 2, sebagaimana tawaran AJW agar dapat dinyatakan lulus. Kemudian tersangka MR menyerahkan uang secara langsung kepada MS di Pendopo Bupati Kabupaten Pemalang dengan di bungkus kantong plastik.
“Lalu tersangka BH bertemu AJW yang mengatakan, (Pak Bambang, ini yang paling akhir, belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja lewat Pak Saleh). Setelah uang terkumpul Rp100 juta, tersangka BH menyerahkan kepada MS untuk diserahkan kepada AJW. Dengan penyerahan uang tersebut, SI di nyatakan lulus dan menduduki pejabat eselon 2,” terangnya.
“Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan uang syukuran, dan selanjutnya digunakan AJW untuk membiayai berbagai kebutuhan MAW selaku Bupati Pemalang,” sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, SI disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2021 perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (yn/rd)








