KPK Tetapkan Walikota Cimahi sebagai Tersangka Penerima Suap, Berikut Kronologi Penangkapan

JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-          Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda TA 2018-2020.

Ajay dan Hutama ditetapkan KPK sebagai tersangka melalui proses gelar perkara setelah mengamankan 11 orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 10.40 WIB di beberapa tempat diantaranya, Bandung dan Cimahi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK telah mengamankan 11 orang diantaranya, AJM Walikota Cimahi periode 2017-2022, Farid (FD)  ajudan AJM, Yanti Rahmayanti (YT) orang kepercayaan AJM, Endi (ED) sopir YT, Dominikus Djoni (DD) swasta, Hutama Yonathan (YH) Komisaris RSU KB.

“Kemudian, Nuningsih (NN) Direktur RSU KB, Cynthia Gunawan (CG) Staf RSU KB, Hella Hairani (HH) Kadis PTSP, Aam Rustam (AA) Kasi di Dinas PTSP dan Kamaludin (KM) sopir CG,” terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya dilaman Live Youtube KPK RI, Sabtu (28/11/2020).

Kemudian Firli Bahuri membeberkan kronologi penangkapan sebagai berikut; Penangkapan berawal pada 26 November 2020 saat KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan YH melalui perantaraan CG sebagai perwakilan RSU KB dan YT sebagai orang kepercayaan dari AJM.

“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, pukul 10.00 WIB di sebuah rumah makan di Bandung. Selanjutnya CG menemui YR dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR. Setelah itu sekitar pukul 10.40 WIB Tim KPK mengamankan CG dan YR,” kata Firli Bahuri.

Lanjut Firli mengatakan, tim KPK  juga mengamankan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Kota Cimahi yang selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp425 juta dan dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB,” ungkap Firli.

Adapun konstruksi perkara sebagai berikut, pada tahun 2019 RSU KB melakukan pembangunan penambahan gedung. Kemudian diajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perijinan tersebut, HY bertemu dengan AJM di salah satu restoran di kota Bandung. “Pada pertemuan tersebut, AJM diduga kuat telah meminta uang sebesar Rp3,2 miliar yang merupakan 10 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU KB,” ujar Firli.

“Penyerahan uang disepakati secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU KB melalui YR. Untuk menyelamatkan adanya pemberian uang kepada AJM, pihak RSU KB membuat kuitansi fiktif yang seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan RSU KB. Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali secara berulang dan berturut-turut, sehingga total yang diterima AJM kurang lebih sekitar Rp1,6 miliar dari kesepakan awal Rp3,2 miliar,” tambahnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, AJM yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, HY yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka kini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung hari ini pada tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 17 Desember 2020. Tersangka AJM ditempatkan di Rutan Negara Polres Metro, Jakarta Pusat, sedangkan HY ditempat di Rutan Negara Polres Metro, Jakarta Raya. (red)

Tutup