Lantaran Parkir di Area Terlarang, Tujuh Mobil Diderek Petugas
JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),- Lantaran parkir di area terlarang, tujuh kendaraan roda empat diderek petugas gabungan di dua lokasi berbeda di Jakarta Timur, Senin (06/12/2021). Penindakan parkir liar ini melibatkan 20 personel dari Sudin Perhubungan Jaktim dibantu TNI dan Polri.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, tujuh kendaraan yang terjaring razia ini tersebar di kawasan Jl Matraman Raya sebanyak lima mobil dan di Jl KRT Radjiman, Cakung, ada dua mobil.
“Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera. Karena, pengedara mobil pribadi maupun angkutan umum sering parkir sembarangan, meski sudah berkali-kali diingatkan petugas,” kata Riki.
Menurutnya, razia parkir liar ini rutin dilakukan setiap hari dengan lokasi berpindah-pindah demi mencegah timbulnya kemacetan lalu lintas.
“Kami juga rutin lakukan edukasi dan pembinaan, agar pemilik kendaraan tidak melakukan pelanggaran lagi di kemudian hari,” tandasnya. (red/ppid)








