Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Ricky Rizal Hukuman Pidana 13 Tahun Penjara

JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                   Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara. Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/02/2023).

Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Ricky bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red/pmj)

Tutup