Pembangunan Pabrik Diduga Belum Kantongi “Izin”
JATIM, (M-RADARNEWS),- Bangunan yang berada di kawasan Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, yang disinyalir untuk pabrik paving itu diduga belum mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari instansi terkait seperti Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi.
Namun meski diduga belum mengantongi izin PBG, pembangunan pabrik “paving” itu tetap berjalan.
Media ini pun mencoba konfirmasi ke Dinas PU CKPP(Cipta Karya Perumahan dan Permukiman) Kab. Banyuwangi, melalui sambungan Whatsapp Kabid Cipta Karya Jatmiko saat di konfirmasi mengatakan, bahwa sejauh ini belum ada PBG terhadap bangunan tersebut.
“Pengajuan PBG bangunan itu atas nama siapa mas ?,” tanya Jatmiko kepada awak media, Sabtu (14/01/2023) siang .
Dia pun meminta nama lengkap pemohon PBG bangunan itu jika sudah keluar, agar bisa di lacak keberadaan izin PBG tersebut. Media ini pun memberikan nama inisial “AM” pemilik bangunan itu. Dan anehnya, setelah di lacak kembali inisial AM tersebut, nama itu tidak ada sebagai pemohon PBG atas bangunan tersebut.
Sementara secara terpisah salah satu pejabat Dinas Perijinan Kab. Banyuwangi, sebut saja Nurcahyo dimintai keterangannya mengatakan, bahwa setiap bangunan jika sudah mengantongi izin PBG biasanya ada banner yang terpasang. Akan tetapi dia menegaskan, bahwa pemasangan banner tanda sudah kantongi izin PBG bukan bersifat wajib, namun lumrahnya ada banner.
“Pemasangan banner bukan wajib, namun biasanya kalau izin PBG sudah keluar ada bannernya,“ pungkas pria yang akrab di panggil seh itu menyudahi pembicaraan. (anw)








