Drama Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Berakhir Tanpa Kesepakatan, Ada Syarat Baru untuk Bertemu Anak
M-Radar News, Jakarta – Mediasi hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/8/2026). Pertemuan yang seharusnya menjadi ruang dialog ini justru diwarnai ketegangan dan perbedaan pandangan dari kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, Sarwendah membantah keras tudingan bahwa dirinya marah-marah dan berteriak saat sesi berlangsung. Ia menjelaskan bahwa reaksinya hanya sebagai respons terhadap pernyataan yang dianggap tidak sesuai fakta, khususnya mengenai isu anak-anak mereka. Melalui akun Instagram pribadinya, Sarwendah menegaskan bahwa kabar yang menyebut dirinya menunjuk-nunjuk dan berdiri saat mediasi adalah tidak benar.
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa mediasi sempat memanas karena Sarwendah sempat emosi dan menunjuk dirinya ketika diskusi mengenai Akta 39 yang mengatur hak kunjungan Ruben kepada anak-anak. Minola menegaskan pembahasan tersebut adalah persoalan hukum, bukan ranah emosi, dan meminta agar semua pihak dapat saling menghormati proses mediasi.
Salah satu kendala utama dalam mediasi adalah munculnya syarat baru dari pihak Sarwendah terkait kesempatan Ruben menghabiskan waktu bersama anak-anak. Kuasa hukum Ruben mempertanyakan dasar adanya ketentuan tambahan, terutama syarat kesehatan yang sebelumnya tidak tercantum dalam perjanjian pasca-perceraian. Kondisi ini membuat pembicaraan semakin rumit dan menjadi faktor kegagalan mediasi.
Ketika berada di ruang mediasi, Ruben Onsu dan Sarwendah tidak saling berkomunikasi atau memandang satu sama lain. Sarwendah datang lebih awal bersama kuasa hukumnya dan memilih untuk menyimpan bukti-bukti yang akan digunakan pada proses persidangan selanjutnya.
Drama yang terjadi dalam mediasi ini menunjukkan kompleksitas sengketa hak asuh anak yang sedang berlangsung antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Keduanya tampak masih bersikukuh pada pendirian masing-masing, sehingga belum menemukan titik temu dalam penyelesaian masalah ini.
Perkembangan berikutnya akan ditentukan dalam proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana bukti dan argumen dari kedua pihak akan disampaikan secara lebih rinci dan resmi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












