Pemerintah Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari untuk Menghormati Wapres ke-6 Try Sutrisno
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama 3 (tiga) hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia. Almarhum berpulang dalam usia 90 tahun, pada Senin (02/03/2026) pukul 06.58 WIB di RSPAD Gatot Soebroto.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, seperti:
- Gubernur Bank Indonesia,
- Menteri Kabinet Merah Putih,
- Jaksa Agung,
- Panglima Tentara Nasional Indonesia,
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian,
- Lembaga nonstruktural,
- Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia,
- Pimpinan BUMN/BUMD, serta
- Seluruh perwakilan RI di luar negeri.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai 4 Maret 2026,” ujar Mensesneg dalam surat tersebut.
Pemerintah juga menetapkan tanggal 2-4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional. “Pada kurun waktu tersebut dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” demikian bunyi surat yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 itu.










