Pemerintah Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari untuk Menghormati Wapres ke-6 Try Sutrisno

Pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama 3 (tiga) hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI. (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama 3 (tiga) hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia. Almarhum berpulang dalam usia 90 tahun, pada Senin (02/03/2026) pukul 06.58 WIB di RSPAD Gatot Soebroto.

Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, seperti:

  1. Gubernur Bank Indonesia,
  2. Menteri Kabinet Merah Putih,
  3. Jaksa Agung,
  4. Panglima Tentara Nasional Indonesia,
  5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  6. Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian,
  7. Lembaga nonstruktural,
  8. Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia,
  9. Pimpinan BUMN/BUMD, serta
  10. Seluruh perwakilan RI di luar negeri.

“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai 4 Maret 2026,” ujar Mensesneg dalam surat tersebut.

Pemerintah juga menetapkan tanggal 2-4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional. “Pada kurun waktu tersebut dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” demikian bunyi surat yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 itu.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Tutup