Beredar Kabar Dua Oknum Anggota DPRD dari Malang dan Banyuwangi Diamankan Polrestabes Surabaya Terkait Narkoba
M-Radar News, Surabaya – Publik di Jawa Timur (Jatim) dihebohkan oleh kabar penangkapan dua orang oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Keduanya dikabarkan diamankan di sebuah hotel di kawasan Surabaya, pada Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber media, pada Rabu (30/9/2026), salah satu oknum yang diamankan berinisial UAM, yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang.
Sementara itu, seorang perempuan yang turut diamankan bersama UAM yakni berinisial A (atau dikenal pula dengan inisial ADR), yang disebut-sebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Kedua wakil rakyat tersebut diketahui berasal dari partai politik (parpol) yang sama, yakni dari Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya).
Tanggapan Partai dan Pihak Terkait
Menanggapi kabar penangkapan kadernya, internal Partai Gerindra memberikan respon secara beragam dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jatim, Kharisma Febriansyah mengatakan, pihaknya belum memonitor secara persis insiden tersebut dan memilih menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
”Kita utamakan asas praduga tak bersalah. Kami belum memonitor persis kejadian itu, jadi kami serahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Kharisma.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito menyatakan, bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi serta laporan resmi dari pihak kepolisian.
Kendati demikian, Suwito menegaskan, bahwa partai tidak akan tinggal diam dan bakal memberikan sanksi tegas jika kader mereka terbukti melanggar hukum.
”Harus ada kepastian hukum, jika memang benar anggota kita tersandung kasus narkoba, tentu ada sanksi dari partai. Yang bersangkutan akan dinonaktifkan untuk sementara sampai proses hukum itu bersifat inkracht,” tegas Suwito.
Menunggu Rilis Resmi Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan atau rilis pers secara mendetail mengenai kronologi penangkapan maupun barang bukti yang disita.
Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dikabarkan masih terus melengkapi berkas penyelidikan serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium lebih lanjut sebelum menyampaikan status hukum resmi kepada publik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











