Pengawasan MBG Terus Diperketat, BGN Kembali Suspend Ratusan Dapur SPPG di Wilayah II dan III

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai standar kualitas layanan dan keamanan pangan. Foto: ilustrasi/istimewa

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menghentikan sementara operasional (suspend) ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. Langkah ini diambil untuk menjamin kualitas layanan dan keamanan pangan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro melaporkan, bahwa hingga kini total 362 SPPG di Pulau Jawa telah disuspend. Pada periode 6-10 April 2026 saja, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenai sanksi.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen BGN untuk memastikan penyelenggaraan MBG memenuhi standar kualitas layanan, keamanan pangan, dan tata kelola yang baik,” ujar Doni di Jakarta, pada Sabtu (11/04/2026).

Berdasarkan laporan, pada Senin (06/04) terdapat 9 SPPG yang disuspend. Temuan meliputi ketiadaan pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu tidak layak di Brebes, serta sejumlah dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi.

Pada Selasa (07/04) tidak terdapat penambahan kasus. Namun, pada Rabu (08/04), jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG di berbagai daerah. Selain faktor renovasi, ditemukan dugaan kejadian menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.

Selanjutnya, pada Kamis (09/04), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan mencakup aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, selain renovasi yang masih mendominasi.

Kemudian, pada Jumat (10/04), terdapat 3 SPPG yang ditindak dengan temuan berupa renovasi yang belum rampung, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.

Selain di Pulau Jawa, BGN juga melakukan penindakan di wilayah timur Indonesia. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan menyebutkan, bahwa dari sekitar 4.300 SPPG yang beroperasi, sebanyak 165 unit telah disuspend.

Sanksi diberikan karena SPPG tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), yang merupakan persyaratan wajib operasional dapur layanan MBG.

BGN menegaskan, kebijakan suspend ini bersifat korektif. Seluruh SPPG yang terkena sanksi wajib melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh standar sebelum kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan keberlanjutan layanan bagi masyarakat.

 

 


Editor: Rachmad QHJ

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup