Polda Jatim Bongkar Kasus Manipulasi Data Transaksi Pembelian Fiktif Aplikasi Go-Food, Kerugian Capai Rp 2,2 M

Polda Jatim gelar konferensi pers kasus manipulasi data dengan cara transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food, Kamis (07/09/2023). Foto: Redaksi/Hms/Tnpj.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil bongkar kasus manipulasi data dengan cara transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food senilai Rp 2,2 miliar. Dua orang tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni BSW dan AH.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Wadirkrimsus AKBP Arman dan Kasubdit Siber AKBP Hendri menyampaikan, bahwa tindak pidana yang terjadi itu terhitung dari 1 Oktober 2022 sampai 15 Agustus 2023, ini tercatat sebanyak 107.066.

“Sedangkan transaksi yang dilakukan oleh 68 akun Merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran ke rekening Bank BCA nomor 18406051XXX atas nama BSW dan Bank BCA nomor 27111659XXX atas nama HA,” ujar Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (07/09/2023).

Tersangka HA dan tersangka BSW membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun Merchant fiktif melalui aplikasi Go-Food, ini guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh PT. Goto Goiek Tokopedia, tbk. Hal itu berakibat mengalami kerugian sekitar Rp 2.205.350.774,94.

Sebelumnya kasus itu terjadi pada 1 Oktober 2022 sampai 15 Agustus 2023 di Sidoarjo Jawa Timur. Ini melibatkan tersangka berinisial HA dan BSW, sedangkan korbannya PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk.

Terkait barang bukti yang disita, dari saksi FR (analis PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk) berupa 1 bendel bukti transaksi fiktif Go-Food dari PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk ke merchant, 1 bendel data transaksi fiktif merchant yang dibuat oleh HA, 1 bendel data transaksi fiktif merchant yang dibuat oleh BSW, 1 bendel bukti transaksi payout dari PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk ke merchant yang dibuat oleh HA dan BSW.

Sedangkan yang disita dari tersangka HA berupa handphone Oneplus 5T, handphone Xiomi Mi A1, handphone Xiomi Note 5, handphone Xiomi Note 5, handphone Xiomi Note 5, dan laptop Lenovo warna hitam, serta uang sejumlah Rp 4.400.000.

Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka BSW berupa handphone Redmi Note 12 Pro, dan uang sejumlah Rp 2.200.000.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (rd/tnpj)

Tutup