Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Amankan 4 Orang Tersangka dan 3 DPO
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pembuatan uang rupiah palsu. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 (empat) orang tersangka di antaranya yakni berinisial M, FF, YS, dan MDCF.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, bahwa waktu pengungkapan yaitu terjadi pada tanggal 16 Juni 2024 yang kemudian dituangkan ke dalam laporan polisi (LP).
“Adapun waktu kejadian ataupun waktu di mana uang palsu itu dicetak yaitu mulai bulan April sampai dengan tanggal 16 Juni 2024. Di mana kegiatan tersebut berhasil diungkap oleh subdit ranmor Polda Metro Jaya,” kata Kombes Wira Satya saat menggelar rilis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/06/2024).
Dari keempat tersangka tersebut, jelas Kombes Wira Satya, tersangka pertama berinisial M alias Mul yang berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, pekerja, dan mencari dana untuk kepentingan biaya operasional serta mencari pembeli.
Kemudian tersangka kedua berinisial FF, berperan sebagai orang yang membantu memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Raja Sukabumi. Selain itu juga berperan menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan packing mengemas dengan plastik.
Selanjutnya tersangka ketiga berinisial YS, yang berperan untuk mencari villa di Sukaraja serta ikut membantu menghitung uang dan menyusun uang tersebut serta melakukan packing uang.
Selanjutnya tersangka ketiga berinisial YS, yang berperan untuk mencari vila di Sukaraja serta ikut membantu menghitung uang dan menyusun uang tersebut serta melakukan packing terhadap uang.
Dan yang keempat berinisial MDCF, berperan untuk mencari tempat yang sebelumnya atau lokasi di mana uang tersebut diproduksi yang sebelumnya di wilayah Gunung Putri, kemudian Pindah ke lokasi yang lain terutama di TKP di daerah Srengseng.
Lebih lanjut Kombes Wira Satya mengatakan, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000, 180 lembar kertas Plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, dan juga mesin cetak uang.
“Jadi kalau dikonversi kepada uang Rupiah yang sebenarnya diperkirakan total mencapai angka Rp22 miliar,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Tak hanya empat tersangka yang ditangkap, Wira Satya menyebut, masih ada 3 (tiga) pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di antaranya A berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, inisial I operator mesin cetak, dan inisial P pemesan uang palsu.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








