Ajak Anak Promosi Vape, Bigmo Diadukan ke Polda Metro

Ajak Anak Promosi Vape Bikin Bigmo Diadukan ke Polda Metro

M-Radar News, Jakarta – YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape saat siaran langsung di YouTube.

Pengaduan masyarakat diajukan sejumlah advokat pada Sabtu dini hari. Salah satu pelapor, Thulus Pardosi, membenarkan bahwa pengaduan telah disampaikan melalui Surat Nomor 0025LIT-OUTTAPVII2026. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak.

Menurut Thulus, pengaduan masih bersifat masyarakat karena identitas anak yang diduga menjadi korban belum diketahui. Ia mengimbau anak-anak tersebut atau orang tua/wali segera menghubungi pihaknya untuk mendapatkan pendampingan dan koordinasi dengan Polda Metro Jaya agar perkara dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Dalam pengaduan ini, Bigmo diduga melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak, serta Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) tentang pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa pengaduan telah diterima. Ia menyatakan, Direktorat PPA-PPO tengah melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan.

Di tengah polemik, Bigmo mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun YouTube pribadinya. Ia mengakui kesalahan dan menyadari, bahwa produk mengandung nikotin hanya untuk konsumen dewasa. Bigmo juga menyampaikan maaf kepada kreator konten Bang Viru, para brand yang pernah bekerja sama, dan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai, kasus ini tidak bisa dianggap candaan dan harus diproses hukum. Ia meminta aparat penegak hukum memproses perkara hingga tuntas dan meminta Komdigi serta kepolisian berkoordinasi dengan YouTube Indonesia untuk memblokir akun Bigmo.

Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup