Polisi Ungkap Kasus Dugaan TPPO Jaringan Indramayu, 165 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia jadi Korban

JATENG, (M-RADARNEWS),-                  Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng bersama Polresta Cilacap melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Indramayu. Dari kasus tersebut, 165 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menjadi korban.

Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengungkapkan, bahwa para korban dijanjikan bekerja di Korea Selatan dengan gaji besar. Namun, harus terlebih dahulu membayar uang Rp 10 – 110 juta untuk proses pemberangkatan.

Kemudian, lanjut Kapolda Jateng mengatakan, justru para korban tersebut tidak pernah diberangkatkan. Akhirnya, pihak penyidik menetapkan T (43) dan S (51) selaku perekrut menjadi tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Joko Widodo untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir,” jelas Kapolda Jateng dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (06/06/2023).

Para tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (rd/tn)

Tutup