Polres Klaten Ungkap Video Viral Pengemudi Mobil VW Terobos dan Tabrak Petugas di Pos Penyekatan

JATENG, (M-RADARNEWS.COM), –              Akhirnya video viral pengemudi mobil mewah yang menabrak petugas penyekatan di Pos Prambanan Klaten, akhirnya diungkap jajaran Polres Klaten. Pelaku yang sempat siap melayani diri dan kini sudah diamankan petugas.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK. MH., Dihadapan kebangkitan media di Mapolres setempat, Senin (10/05/2021). Pelaku yang ternyata masih berstatus anak ini kini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik ​​Sat Reskrim Polres Klaten.

“Setelah kita periksa, ternyata pelaku ini adalah seorang anak. Inisialnya AAD usianya 16 tahun dan pelajar kelas 2 SMA di salah satu SMA negeri di Kabupaten Klaten,” terangnya.

Menurut AKBP Edy Suranta Sitepu, pelaku nekat melakukan aksi menerobos pos penyekatan pemudik dan menabrak anggota Polri tersebut karena takut tidak memiliki surat-surat berkendara. Pelaku yang berusia dibawah umur memang belum memiliki SIM untuk berkendara, namun tetap nekat mengendarai mobil orang tuanya untuk mencari makan di Yogyakarta.

“Untuk motifnya, setelah diperiksa ternyata karena takut. Takut dimintai KTP kemudian diminta surat-surat lainnya. Karena takut ditilang, sebelum menjawab yang bersangkutan langsung kabur,” bebernya.

Kapolres Klaten menjelaskan, bahwa peristiwa penabrakan tersebut terjadi pada Sabtu, (08/05) sekitar pukul 16.20 WIB. Saat itu petugas gabungan sedang melaksanakan penyekatan kendaraan berplat luar Kabupaten Klaten didepan Pospam Prambanan. Kemudian datang 1 unit kendaraan berplat B Merk VW Warna Kuning Nopol B-2318-STB dari arah DI Yogyakarta menuju wilayah Klaten, petugas pun berinisiatif mengarahkan kendaraan tersebut masuk jalur lambat.

Menurut Kapolres, pelaku dari awal sudah menunjukkan gelagat tidak kooperatif. “Jadi pada pukul 16.20 WIB tersebut, kami melihat salah satu mobil dari kejauhan sudah terlihat bersembunyi di balik kendaraan-kendaraan yang lain atau seperti tidak mau dihentikan. Pada saat dihentikan kendaraan tersebut berhenti namun masih berusaha untuk melarikan diri, tetapi bisa dicegah oleh anggota kita sehingga bisa dihentikan,” ujarnya.

Saat akan dilakukan pemeriksaan, awalnya kendaraan tersebut mau menuruti arahan petugas, namun secara tiba-tiba kendaraan tersebut berbelok menuju jalur cepat Jalan Raya Jogja-Solo dengan kecepatan tinggi dan sempat menabrak salah satu petugas polisi Brigpol Gandung Pujianto hingga jatuh terpelanting, namun untungnya anggota ini hanya mengalami luka ringan.

“Karena mobil ini tadi sudah kelihatan akan melarikan diri, maka kita tanyakan kelengkapannya seperti misalnya SIM-nya. Namun sebelum dia menjawab, yang bersangkutan sudah kabur dengan menginjak gas dan melarikan diri. Anggota kita tersebut ada disamping kanan bisa menghindar walaupun terserempet sehingga anggota hanya mengalami luka ringan,” tandasnya.

Anggota lain yang terkejut dan curiga dengan aksi nekat pelaku yang melarikan diri langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku ditangkap sekitar 1 Km dari TKP tepatnya di tikungan Dukuh Taji, Desa Kemudo, Prambanan. Pelaku berikut kendaraan yang digunakan pun digelandang ke Mapolres Klaten untuk diperiksa.

“Kita lakukan pengejaran bersama anggota Brimob Poda Jawa Tengah yang bertugas di Pos Prambanan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus menghadapi pasal berlapis. Selain tilang karena tidak memiliki SIM, pelaku juga dikenakan Pasal 212 tentang melawan petugas dan 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 Tahun 4 Bulan. Kemudian terkait statusnya yang masih anak-anak, pelaku akan diterapkan proses diversi dan tidak ditahan.

“Yang bersangkutan masih kita periksa, dan tentunya kita juga menerapkan diversi karena masih anak. Kita melibatkan Bapas Klaten untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Disinggung mengenai apakah aksi pelaku tersebut dipengaruhi oleh narkoba atau minuman keras, Kapolres membantahnya. Menurut Kapolres, dari pemeriksaan kendaraan dan juga urine mengindikasikan tidak ada narkoba dan miras yang dikonsumsi pelaku sebelum kejadian.

“Yang memeriksa kita sudah periksa, kita yang memeriksa kendaraannya tidak ada yang terkait dengan narkoba. Termasuk sudah kita lakukan pemeriksaan urin juga tidak ada yang terkait dengan itu,” ungkap Kapolres.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Kapolres Klaten yang menghimbau agar orang tua tidak mengijinkan anaknya di jalan umum sebelum waktunya. Anak harus dipastikan sudah memiliki SIM sebagai tolak ukur kemampuan berkendara baik dari aspek kecakapan maupun emosional.

“Tentunya saya menghimbau kepada orang tua, karena memberikan anaknya kendaraan telah memiliki SIM. Jika masih anak dibawah umur harus diawasi agar tidak menggunakan di jalan umum atau tempat keramain,” pungkasnya. (Dan)

Tutup