Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Tangkap Dua Pelaku dan Sita 144 Kg Sabu

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Imam Sugianto secara langsung merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi, pada Rabu (20/12/2023), di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: dok/hms)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Selama dua hari di beda tempat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan 144,016 kilogram narkoba jenis sabu jaringan antar provinsi. Dua pelaku berhasil ditangkap yakni Pasangan suami istri (Pasutri).

Dari hasil penangkapan tersebut, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Imam Sugianto secara langsung merilis pengungkapan ini, pada Rabu (20/12/2023), di Mapolrestabes Surabaya.

Pelaku berinisial MT (30) dan RT (28) yakni Pasutri ditangkap lantaran menjadi kurir narkoba antar provinsi. Penangkapan kedua tersangka dilakukan selama dua hari, yakni 14 Desember 2023 di Hotel Jalan Diponegoro, Surabaya, Jatim dan 15 Desember 2023 di rumah kontrakan Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, Polrestabes beserta jajaran dan di backup dari Mabes Polri sudah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Sampai hari ini, jumlah tersangka yang ditangkap ada dua orang, yaitu suami istri berinisial MT dan RT, peran tersangka dari hasil pemeriksaan mengaku sebagai kurir. Mudah-mudahan kedepan akan berkembang terus,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersangka, lanjut Kapolda Jatim, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 144,016 kilogram, yang dilakukan selama dua hari di dua tempat yang berbeda.

“Kalau di rupiahkan ada sekitar Rp 1,8 miliar dan kalau kita konversikan ke jumlah manusia sebagai pengguna itu kurang lebih ada dua 2,1 juta nyawa manusia. Alhamdulilah, kita bisa menyelamatkan 2,1 juta nyawa,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Informasi yang didapat, selanjutnya dikelola secara bersama-sama untuk melakukan pendalaman khususnya yang ada di Surabaya.

“Maka pada hari Kamis tanggal 14 Desember pukul 01.00 WIB. Di kamar 1016 salah satu hotel telah diamankan seorang dengan inisial MT, beserta istrinya dengan inisial RT, ” jelas Kombes Pasma Royce.

Pada saat dilakukan pengamanan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik teh cina warna hijau dan delapan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat total seluruhnya 1,1 kilogram.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dari hasil penangkapan ini, tim melakukan pendalaman baik secara informasi dan data, serta melakukan analisa terhadap informasi yang ada.

“Masih ada barang bukti yang belum sempat mereka edarkan dan dikirimkan ke wilayah Surabaya, maka pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 08.00 WIB. Tim berangkat ke wilayah Sumatra Utara,” bebernya.

Dari Sumatera Utara, polisi berkoordinasi dengan tim dari Polresta Saha untuk meminta backup melakukan kegiatan pengamanan barang bukti sebuah rumah kontrakan, di Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

“Dari situ, ditemukan sebanyak 134 bungkus plastik teh cinta yang berwarna merah, dengan berat keseluruhannya adalah 142 kilogram,” tambah Kapolrestabes Surabaya.

Lebih jauh Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, berdasarkan dari pengakuan MT, ini merupakan rangkaian dari yang bersangkutan atas perintah dari saudara berinisial K, ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pendalaman.

“K ini lah yang memberikan perintah kepada saudara MT pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023, untuk membawa sebanyak 185 bungkus kemasan teh cina berisi kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu, serta 14 bungkus narkotik jenis ekstasi, di pesisir pantai depan wihara jalan asahan kota Tanjung Balai,” terangnya.

Kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 hari Minggu, sekira pukul 23.30 WIB, MT mendapatkan perintah dari K (DPO), menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (rd/hm)

Tutup