Polri Kantongi Bukti Pidana dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),- Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pengusutan dan mendalami sejumlah perusahaan farmasi yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia. Kasus tersebut diduga akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, Polri saat ini sudah mengantongi bukti pidana dalam kasus tersebut.
“Bukti pidananya sudah ada,” ujar Brigjen Pipit dalam keterangan persnya, pada Jumat, 11 November 2022.
Brigjen Pipit menuturkan, Polri masih mendalami hal-hal lain perihal pihak yang harus bertanggung jawab serta unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kasus tersebut.
“Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa pihaknya juga mengembangkan penyidikan ke beberapa pihak yang terlibat dalan proses pembuatan seperti ke pemasok bahan tambahan hingga importir.
“Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier dan importir,” pungkas Brigjen Pol Pipit Rismanto. (rd/hm)








