Polri Resmi Limpahkan Berkas Tahap II Fredy Sambo dkk ke Kejagung RI

JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-              Polri resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan “obstruction of justice” ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI. Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Elizier (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

“Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati pada Rabu hari ini dilakukan penyerahan tahap II,” kata Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (05/10/2022).

Brigjen Pol Gatot menjelaskan, bahwa penyidik menyesuaikan waktu pelimpahan tahap II dari jadwal awal pukul 13.00 WIB dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB. Sebelum dilimpahkan, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.

“Ini kami sesuaikan dengan waktu, karena tadi rencana pukul 11.00 WIB hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera para tersangka yang nantinya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung,” ujar Jenderal bintang satu ini.

Karo Multi Media Divisi Humas Polri menegaskan, pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Untuk saudara FS ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana, kemudian saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan,” Tutup Brigjen Gatot. (rd/tn)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup