M-RADARNEWS.COM, JATIM – Jajaran Polres Malang, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Singosari dan sekitarnya. Tiga pelaku yang diamankan ternyata merupakan satu keluarga.

Dalam waktu kurang dari sepekan sejak laporan korban diterima, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka secara bertahap. Ketiga pelaku merupakan satu keluarga, yakni M (67) sebagai mertua, AK (38) anak kandung, serta DR (38) yang merupakan menantu.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari sepekan sejak laporan diterima.

Penangkapan bermula dari tertangkapnya DR oleh warga saat hendak mencuri sepeda motor di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Minggu (05/04/2026).

“Pelaku perempuan ini diamankan setelah tertangkap warga saat melakukan pencurian sepeda motor di area persawahan,” ujar AKP Bambang, Selasa (14/04/2026).

Dari hasil pemeriksaan, DR mengaku berperan sebagai pengantar sekaligus membantu aksi pencurian. Polisi kemudian menangkap M (67), pada Senin (06/04/2026). Ia diketahui turut terlibat dalam sejumlah aksi di beberapa lokasi. “Tersangka M mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda,” jelasnya.

“Pelaku utama berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa tempat kejadian perkara,” ungkap AKP Bambang.

Dari hasil penyidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1, Singosari.

Modus yang digunakan yakni menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus berupa kunci T.

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka,” terangnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Spread the love