Sita 18 Mobil dan Rp121 Miliar, Polda Jatim Melalui Subdit Indagsi Ditreskrimsus Bongkar Kasus Investasi Ilegal
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Unit Indagsi, Ditreskrimsus berhasil bongkar kasus tindak pidana perdagangan dan atau perbankan berupa investasi ilegal dengan omset mencapai Rp750 miliar.
Dalam pengungkapan yang dipimpin Kasubdit Indagsi Kompol Suryono. Kasus yang diungkap Hotel Neo JI. Jendral S. Parman No. 52-54 Waru, Sidoarjo, Jawa Timur melibatkan dua tersangka berinisial KTM (47 tahun) dan FS (52) itu baru dijalankan delapan bulan dan sudah diamankan di Mapolda Jatim.
“Totalnya nilai dari investasi abal-abal ini sudah mengapai Rp 750 miliar dari bisnis yang dijalani selama delapan bulan. Kami baru mengamankan uang tunai Rp121 miliar dari salah satu bank. Ada juga 18 unit mobil berbagai merk yang kami sita, 2 unit motor dan aneka barang lainnya seperti kulkas dan televisi ada juga satu gudang,” jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/1/2020).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki mengatakan, tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya. Dia menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi memiles. “Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu anggota dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp750 miliar,” ujarnya.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus bernilai fantastik.
Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja, papar Luki, dengan hanya menyetor Rp50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp100 juta. “Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” katanya.
Lanjut Irjen Pol Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp70 miliar pada minggu depan. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik Polda Jatim.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 106 jo 24 ayat’ (1) dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasa| 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. (Tim/Jn/Tn)








