M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mengecam keras terungkapnya kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan suap terhadap hakim. Menurutnya, skandal ini telah mencederai sistem peradilan di Indonesia dan sekaligus membuka kembali ingatan pahit masyarakat akan kelangkaan serta melambungnya harga minyak goreng di masa lalu.
“Publik masih sangat ingat betul bagaimana minyak goreng menghilang dari rak toko-toko, harga meroket, dan antrean panjang terjadi di mana-mana. Sekarang kita tahu, ternyata ada permainan besar yang membuat rakyat sengsara demi keuntungan korporasi,” ujar Gilang dalam keterangan resminya, pada Kamis (19/06/2025).
Gilang menyoroti, bahwa kejahatan korporasi ini tidak hanya menyebabkan kesulitan bagi rakyat dalam mencari minyak goreng dan melambungkan harganya, tetapi juga menimbulkan kegaduhan sosial. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus mempertimbangkan pendekatan psikososial.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tiga Hakim PN Jakpus sebagai Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara
Politisi PDI-Perjuangan ini juga menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak keterlibatan tiga hakim, yakni Djuyamto (Ketua Majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (anggota) yang diduga menerima suap. Menurutnya, hal ini akan sangat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
“Vonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) yang diberikan kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi sawit lainnya tidak hanya merusak asas keadilan, tetapi juga menghambat upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang nyata-nyata menyebabkan kerugian publik. Kasus ini sekaligus menjadi indikator bahwa mafia hukum dan mafia pangan saling berkelindan (saling terkait),” tegas Gilang.
Ia menambahkan, ketika korporasi dapat menyuap hakim demi vonis bebas, keadilan menjadi komoditas dagangan, dan masyarakat menjadi korban ganda: saat minyak goreng langka, dan saat pelaku dilepaskan melalui manipulasi hukum.
Oleh karena itu, Gilang menekankan bahwa kasus ekspor CPO ini tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan uang dan penetapan tersangka. Ia menuntut adanya proses hukum yang transparan dan menyeluruh, menyasar semua pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap. Ini juga menjadi pengingat, bahwa sistem hukum di Indonesia masih memiliki celah untuk dikendalikan oleh kekuatan kapital besar, sehingga perlu segera diatasi.
“Kasus ini harus ditangani secara tuntas, tidak cukup hanya dengan penyitaan uang dan menetapkan tersangka. Proses hukum harus berjalan transparan dan menyeluruh, menyasar semua pihak yang terlibat. Jika korporasi bisa membeli keputusan pengadilan, maka jangan heran jika ketimpangan sosial dan ketidakadilan terus melebar,” jelas Gilang.
Gilang juga mendesak Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pembersihan internal secara serius. Ia juga menegaskan, bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada logika pasar dan transaksi kekuasaan.
Menurutnya, skandal Wilmar ini bukan hanya soal integritas satu-dua hakim, tetapi tentang bagaimana sistem peradilan dapat dimanipulasi untuk melindungi oligarki yang merugikan rakyat. Ia juga mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Rapat Kerja Khusus untuk menindaklanjuti persoalan ini secara tuntas dan menyeluruh.
“Tidak boleh ada lagi ruang kompromi untuk praktik suap dalam proses peradilan, terlebih dalam perkara yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat luas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita lebih dari Rp 11 triliun dari perusahaan Wilmar Group terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin ekspor CPO pada tahun 2022.
Pada Maret 2025, tiga Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menyatakan ketiga perusahaan Wilmar Group, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Namun, putusan kontroversial menyatakan semua itu tidak dianggap sebagai tindak pidana, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut hingga ditemukan fakta bahwa ketiga hakim yang terlibat menerima suap.
