Terkait Dugaan Tidak Adanya Izin PBG, Camat Giri Akui Pernah Sidak
JATIM, (M-RADARNEWS),- Pembangunan gedung di kawasan Jalan Raden Wijaya Kusuma, Kelurahan Giri, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi yang diduga belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari instansi terkait seperti Dinas PU CKPP (Cipta Karya Perumahan dan Permukiman) Kabupaten Banyuwangi, sedianya pernah di datangi oleh Camat Giri selaku pemangku wilayah untuk mempertanyakan izin PBG.
Itu berdasar dari sambungan Whastapp singkat yang di terima m-radarnews.com pada, Minggu (15/01/2023) siang .
Dalam whatsapp singkatnya Camat Giri Joko mengatakan, bahwa pernah meninjau lokasi bersama stafnya. “Saat itu yang menemui kami kuasa hukumnya,” tandas Joko.
Dia menuturkan, bahwa kedatangannya konfirmasi terkait sejauh mana proses PBG-nya. Lantas kuasa hukum pemilik gedung itu pun mengatakan kepada Camat Giri, bahwa PBG-nya telah diurus ke Dinas PU, sebelum bangunan tersebut akan didirikan.
“Saat ini sedang proses,” ungkap Joko menirukan ucapan kuasa hukum pemilik gedung itu.
“Kami juga mengingatkan kepada pemilik gedung agar diselesaikan dulu apa yang menjadi kewajiban pemilik sebelum mendirikan bangunan,“ tandas Joko.
Dia pun hingga saat ini tengah menunggu informasi dari staf Kecamatan Giri terkait hasil konfirmasinya ke pihak tim tehnis seperti PU dan Kantor Perijinan.
Lanjut Camai Giri mengatakan, pihaknya merupakan pihak non tehnis, dan saat ini sedang berusaha menyesuaikan diri terkait regulasi terbaru yang mengatur tentang PBG.
Sekedar diketahui, bahwa berita ini mencuat karena pembangunan gedung yang berada di kawasan Jalan Raden Wijaya, Kec. Giri, Kab. Banyuwangi diduga belum mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Meski di duga belum mengantongi izin PBG, pembangunan pabrik “paving” itu tetap berjalan hingga kini. (anw)








