Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Penataan Aset Pengembangan Permukiman Transmigran

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat. Buronan yang berhasil diamankan pada hari ini berinisial atas nama AP.

Tim Tabur menjelaskan, AP berhasil diamankan, pada Selasa, 8 Agustus 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, dan bertempat di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung. Penangkapan AP dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan tersangka Kepala Kejari Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret.

Tim Tabur menambahkan, AP merupakan warga Komplek Transmigrasi RT 04, Desa Jebus, Kecamatan, Jebus, Bangka Barat. Yang bersangkutan sehari-hari merupakan Pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

“Saudara AP merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.468.860.000,” jelas Tim Tabur,” Selasa (08/08/2023).

Diketahui, AP diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada dialamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejati Lampung untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Jaksa Agung.

Sumber : Kejaksaan Agung
Editor : Redaksi
Tutup