Tok! Hakim Vonis Lukas Enembe 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang vonis terdakwa Lukas Enembe, Kamis (19/10/2023). (Foto: tangkapan layar yt kompastv)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan terdakwa, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dengan begitu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutib dari kanal YouTube Kompastv, Kamis (19/10/2023).

“Menjatuhkan pidana, kepada terdakwa Lukas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjutnya.

Lanjut Ketua Majelis Hakim Rianto, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini perbuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10 tahun dan enam bulan penjarapenjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun. (rd/*)

Tutup