M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung diminta segera menghentikan pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, Mesin pencacah dan Dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Bali, I Wayan Koster melalui surat pemberitahuan Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, tertanggal 5 Desember 2025, yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
“TPA Suwung harus ditutup paling lambat 23 Desember 2025. Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegas Koster dalam keterangan resminya, Minggu (07/12/2025).
Gubernur Koster meminta kedua kepala daerah segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah di luar TPA Suwung. Berbagai fasilitas yang sudah ada, seperti tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dan dekomposer, harus segera dioptimalkan.
“Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” katanya.
Koster juga meminta agar segera mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat Desa/Kelurahan/Desa Adat, serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.
“Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” kata Koster.
Selain itu, ia juga meminta agar segera melakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung.
Keberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Atas temuan itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.
TPA Suwung dinilai melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana.
Menanggapi potensi proses hukum tersebut, Gubernur Koster mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Koster berjuang keras menyelamatkan Bali.
Koster meminta agar pemerintah pusat hanya menerapkan sanksi administrasi, dengan komitmen TPA Suwung ditutup Desember 2025. Komitmen ini merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur Bali, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung.
Permohonan tersebut direspons melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang mewajibkan penghentian open dumping di TPA Suwung. Pemprov Bali diberi waktu 180 hari sejak 23 Mei 2025 untuk menghentikan seluruh operasional open dumping, dengan batas akhir 23 Desember 2025. (yd/**)
