Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka di Kejagung
M-Radar News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut secara intensif perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pada Jumat (17/7/2026), Febrie menjalani pemeriksaan perdana di Kejagung sebagai tersangka setelah perkara tersebut resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus (Timsus) Kejagung yang dibentuk untuk menangani tiga perkara, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta perkara PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Febrie telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung.
“Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tahap awal masih difokuskan pada perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus PT Asabri, sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilimpahkan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris juga membenarkan, bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pagi.
Meski demikian, Kejagung belum mengambil keputusan terkait penahanan terhadap Febrie. Menurut Anang, langkah tersebut akan ditentukan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan kebutuhan proses penyidikan.
“Kami berkomitmen menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan penetapan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka terhadap keduanya.
Setelah pelimpahan perkara, lanjut Budi, seluruh kewenangan penyidikan kini berada di tangan Kejaksaan Agung sehingga kepolisian menyerahkan sepenuhnya proses lanjutan kepada penyidik Kejagung.
Sebagai tindak lanjut pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, serta PT Asabri.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, sebagian di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penyidikan sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menggeledah 12 lokasi dan menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Di antaranya uang tunai berbagai mata uang asing, 74 kilogram emas batangan, serta aset lain dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang didalami.
Hingga berita ini dimuat, penyidik masih belum mengumumkan hasil pemeriksaan maupun sikap terkait kemungkinan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












