Pemkot Surabaya Terima 87 Aduan Iuran Kampung Masuk ke “Lapor Cak Eri’, Warga Diingatkan Harus Disetujui Lurah

Pemkot Surabaya terima 87 aduan Iuran Kampung masuk ke "Lapor Cak Eri', warga diingatkan harus disetujui Lurah.

M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima 87 pengaduan terkait iuran kampung melalui layanan ‘Lapor Cak Eri” dalam dua bulan terakhir. Menyikapi hal itu, Pemkot kembali mengingatkan bahwa setiap iuran warga wajib mendapat persetujuan lurah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan maraknya aduan menjadi pengingat pentingnya pelaksanaan iuran lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

“Selama dua bulan terakhir ada sekitar 87 pengaduan terkait iuran. Semuanya sudah ditindaklanjuti oleh kecamatan dan kelurahan,” ujar Eddy, pada Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai iuran warga telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa iuran yang diperbolehkan hanya untuk kebutuhan kebersihan, keamanan, penerangan, serta sarana dan prasarana umum yang belum menjadi aset Pemkot Surabaya.

Besaran iuran harus diputuskan melalui musyawarah warga dan hasilnya dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, berita acara wajib disampaikan kepada lurah paling lambat tiga hari setelah musyawarah untuk memperoleh persetujuan.

Menurut Eddy, lurah memiliki kewenangan menilai kewajaran nominal iuran yang diusulkan. Jika dinilai tidak sesuai asas kepatutan, lurah dapat meminta penyesuaian bahkan menolak usulan tersebut.

“Kesepakatan warga belum berlaku sebelum mendapatkan persetujuan lurah,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila lurah tidak memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari sejak laporan diterima, maka usulan iuran dinyatakan disetujui secara otomatis.

Selain itu, Eddy mengingatkan pengurus RT dan RW agar menyampaikan laporan penggunaan dana iuran secara terbuka kepada warga. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya dugaan penyalahgunaan dana.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menegaskan,  seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Surabaya tidak dipungut biaya.

Ia menekankan, pengurusan dokumen kependudukan tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban membayar iuran lingkungan. “Pelayanan adminduk itu gratis. Jangan sampai dikaitkan dengan pungutan ataupun iuran karena tidak ada hubungannya,” kata Irvan.

Pemkot Surabaya berharap, pengurus RT/RW dapat menjalankan mekanisme penetapan iuran sesuai ketentuan, sehingga kebutuhan lingkungan tetap terpenuhi tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun keluhan dari masyarakat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup