Kurir Sabu di Semarang Diciduk, Polisi Sita 12 Paket Narkotika

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita.

M-Radar News, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Semarang. Seorang pria berinisial HF (35) ditangkap karena diduga menjadi kurir jaringan pengedar sabu yang dikendalikan seorang buronan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Gajahmungkur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (16/7/2026), HF diamankan di rumah kontrakan milik ibunya.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah dipastikan identitas dan lokasinya, kami langsung melakukan penangkapan,” kata Yos Guntur dalam keterangan resminya, Jumat (17/7/2026).

Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, isolasi, kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, HF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Selama sekitar satu minggu terakhir, ia bertugas mengedarkan sabu sesuai instruksi pemasok tersebut.

“Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir dan menerima upah sebesar Rp500 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya. Saat ini kami masih memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi,” ujar Yos Guntur.

Ia menegaskan, penangkapan kurir bukan akhir dari pengungkapan kasus. Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mengejar pemasok maupun pengendali jaringan. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Tengah,” tegasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini. Kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.

Saat ini tersangka HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup