Menjelang Jatuh Tempo, Pemkot Pangkalpinang Imbau Warga Segera Bayar PBB

Menjelang Jatuh Tempo, Pemkot Pangkalpinang Imbau Warga Segera Bayar PBB

M-Radar News, Pangkalpinang -Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mengimbau warga untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 31 Juli 2026. Imbauan ini disampaikan menyusul realisasi penerimaan PBB yang baru mencapai 45 persen hingga 13 Juli 2026.

Sekretaris Bakeuda Kota Pangkalpinang, Lenawati mengatakan, surat edaran imbauan telah disampaikan kepada camat dan lurah. Mereka diminta mengingatkan masyarakat agar segera memenuhi kewajiban membayar PBB.

“Surat edaran itu kami sampaikan kepada camat dan lurah terkait PBB. Imbauan ini kami lakukan karena jatuh tempo pembayaran PBB adalah pada 31 Juli 2026. Kami mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak agar tidak menunggu hingga mendekati batas waktu,” ujar Lenawati, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, hingga 13 Juli 2026 realisasi penerimaan PBB di Kota Pangkalpinang baru mencapai sekitar 45 persen dari target yang telah ditetapkan. Berbagai langkah terus dilakukan untuk mengoptimalkan capaian tersebut menjelang berakhirnya masa pembayaran.

“Per 13 Juli ini realisasi PBB masih sekitar 45 persen. Kami berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk melunasi kewajiban pajaknya,” katanya.

Selain mengedarkan surat imbauan, Bakeuda juga terus melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan dan event yang diselenggarakan di Kota Pangkalpinang. Dalam setiap kegiatan tersebut, tim Bakeuda membuka layanan pembayaran PBB.

“Setiap ada event-event di Kota Pangkalpinang, tim kami selalu hadir. Tujuannya agar masyarakat yang datang ke kegiatan tersebut dapat langsung melakukan pembayaran PBB dengan lebih mudah dan praktis,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Bakeuda Kota Pangkalpinang, Ajung Zulpian mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya tengah menggencarkan sejumlah upaya, salah satunya melalui penerapan pembayaran non-tunai.

“Akan ada beberapa upaya yang kami lakukan, salah satunya digitalisasi pembayaran. Masyarakat Pangkalpinang sudah cukup familiar dengan sistem non-tunai, sehingga kini pembayaran pajak bisa dilakukan melalui QRIS, virtual account, ATM, maupun gerai pembayaran lainnya,” katanya.

Pemkot Pangkalpinang berharap dengan berbagai kemudahan yang disediakan, masyarakat dapat segera melunasi kewajiban PBB sebelum batas waktu yang ditentukan. Realisasi penerimaan PBB yang optimal akan mendukung pembangunan daerah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup