Gubernur Koster Dorong Kepastian Hukum Investasi di Bali Saat Hadiri Indonesia Insolvency Conference 2026

Gubernur Bali, I Wayan Koster saat memberikan sambutan dalam acara Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 di The Meru Sanur, Denpasar, Kamis (16/7/2026). Foto: dok/ist.

M-Radar News, Denpasar – Gubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, dalam mewujudkan kepastian hukum yang mampu mendukung iklim investasi dan pembangunan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026, yang bertempat di The Meru Sanur, Denpasar, pada Kamis (16/7/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengatakan, pembangunan Bali berpedoman pada visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”.

Visi tersebut, kata Koster, menitikberatkan pada upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta kebudayaan Bali guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Menurutnya, pembangunan di Bali tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari keberlanjutan, tata kelola pemerintahan yang baik, keharmonisan sosial, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.

“Kami berkomitmen membangun masyarakat Bali yang sejahtera dan berdaya saing melalui prinsip keberlanjutan, penguatan tata kelola, dan kepastian hukum,” ujar Gubernur Koster.

Ia menilai, pembahasan mengenai restrukturisasi dan kepailitan lintas negara dalam forum internasional tersebut sangat relevan dengan perkembangan dunia usaha yang semakin terhubung secara global.

Karena itu, Bali memandang penguatan sistem hukum sebagai bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan terpercaya.

Menurut Koster, tema konferensi “Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice” menjadi sangat strategis karena aktivitas bisnis kini tidak lagi dibatasi oleh wilayah negara.

Persoalan restrukturisasi dan kepailitan membutuhkan standar internasional yang kooperatif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan itu, Koster juga mengungkapkan Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi yang mendukung pemerataan pembangunan ke wilayah Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan yang selama ini masih terpusat di Bali Selatan.

Ia menyebut, tingginya investasi di sektor hotel dan properti berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang melibatkan pihak lintas negara. Karena itu, menurutnya, Bali sebagai tuan rumah penyelenggaraan IIC 2026 diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan praktik hukum investasi di Indonesia.

Koster menjelaskan, UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency hadir sebagai kerangka hukum internasional untuk mempermudah koordinasi proses restrukturisasi dan kepailitan antarnegara, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap para pihak maupun aset yang berada di berbagai yurisdiksi.

“Penguatan sistem restrukturisasi merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dunia usaha membutuhkan proses yang jelas, penanganan perkara yang profesional, serta mekanisme penyelesaian yang memberikan kepastian bagi kreditor, investor, debitor, dan seluruh pihak terkait,” tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu mengatakan, forum yang digagas Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) tersebut menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menyelaraskan sistem hukum kepailitan dengan praktik internasional.

Menurutnya, penerapan UNCITRAL Model Law akan memperkuat kepastian hukum berusaha di Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

“Yang dibutuhkan dalam iklim investasi adalah kepastian, baik kepastian pelayanan perizinan maupun kepastian hukum ketika investor menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk di Bali,” ujarnya.

Todotua menambahkan, keberhasilan penerapan kerangka hukum tersebut juga harus didukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, kapasitas kelembagaan, serta standar prosedur yang mampu mengakomodasi kerja sama lintas negara dalam penyelesaian perkara kepailitan dan restrukturisasi usaha.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup