BUMD Kopi Bondowoso Segera Dibahas, PT Bogem Dievaluasi
M-Radar News, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai membahas keberlanjutan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor agribisnis dan tata niaga kopi, PT Bondowoso Gemilang (Bogem), di tengah proses hukum yang masih berlangsung. Pembahasan dilakukan menyusul dorongan dari pelaku usaha dan petani kopi agar daerah memiliki BUMD yang mampu mendukung program Bondowoso Republik Kopi (BRK) Reborn.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Hergiar Yuli Pramanto, mengatakan terdapat dua opsi yang saat ini sedang dikaji pemerintah terkait masa depan PT Bogem. Opsi pertama adalah membentuk BUMD baru sebagai pengganti PT Bogem. Sementara opsi kedua, proses hukum terhadap PT Bogem tetap dilanjutkan, namun seluruh jajaran pengelola diganti secara menyeluruh.
“Dari dua ini, kami masih berkoordinasi mana yang terbaik,” ujar Hergiar.
Menurutnya, keberadaan BUMD yang fokus pada sektor kopi akan membuat langkah pemerintah dalam mengembangkan industri kopi Bondowoso menjadi lebih cepat dan fleksibel. Hergiar menegaskan, pemerintah akan segera membahas kelanjutan PT Bogem agar keberadaan badan usaha tersebut mampu memperkuat ekosistem kopi daerah.
“Harapannya ada BUMD yang lebih lincah dalam menguatkan BRK Reborn,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kecamatan Sumberwringin, Kurniawan, menilai keberadaan BUMD merupakan kebutuhan mendesak apabila pemerintah benar-benar ingin merealisasikan program BRK Reborn. Menurut pria yang akrab disapa Cadas tersebut, BUMD dapat menjadi wadah bagi petani maupun pelaku usaha kopi di Kabupaten Bondowoso, terutama dalam memperkuat tata niaga hasil panen.
“BUMD harus segera dibentuk, agar kami memiliki wadah,” ujarnya.
Selain pembentukan BUMD, Cadas juga mendorong pemerintah membentuk Satuan Pengawas Internal (SPI) yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyuluh pertanian lapangan (PPL), kepolisian, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Ia menilai keberadaan SPI penting untuk memastikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Klaster Kopi Bondowoso berjalan efektif. Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, regulasi tersebut berpotensi kembali tidak berjalan optimal sebagaimana yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Perda 2018 itu, penting untuk benar-benar dilaksanakan,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











