IKPA: Mengukur Kualitas Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L

IKPA: Mengukur Kualitas Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L

M-Radar News, Denpasar – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini menjadi pedoman penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagai instrumen untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga.

IKPA terdiri atas tiga aspek pengukuran yang dijabarkan ke dalam delapan indikator kinerja. Ketiga aspek tersebut meliputi aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap tingkat kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Aspek ini terdiri atas dua indikator kinerja, yaitu Indikator Revisi DIPA dan Indikator Deviasi Halaman III DIPA.

Indikator Revisi DIPA diukur berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang dilakukan oleh satuan kerja dalam satu semester. Sementara itu, Indikator Deviasi Halaman III DIPA diukur berdasarkan rata-rata nilai kinerja bulanan yang mencerminkan kesesuaian antara rencana penarikan dana sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA dengan realisasi pelaksanaannya.

Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan satuan kerja dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA. Aspek ini terdiri dari lima indikator kinerja: penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan, dan dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM).

Indikator kinerja penyerapan anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan. Indikator kinerja belanja kontraktual dihitung berdasarkan nilai komposit dari tiga komponen, yaitu rata-rata nilai kinerja atas kontrak yang proses pengadaan dan perikatan telah selesai sebelum tahun anggaran berjalan yang ditandatangani sampai dengan triwulan I, rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian kontrak, dan rasio kontrak yang ditandatangani sampai dengan triwulan II dan telah didaftarkan ke KPPN.

Aspek ketiga, yaitu aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kemampuan satuan kerja dalam mencapai target output sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPA. Aspek ini hanya terdiri atas satu indikator kinerja, yaitu Indikator Capaian Output. Indikator tersebut digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan satuan kerja dalam menghasilkan output sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Indikator capaian output dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data capaian output dan nilai kinerja atas capaian rincian output. Bobot indikator ini adalah yang terbesar dari enam indikator di luar indikator dispensasi SPM, yaitu sebesar 25. Sementara itu, bobot Revisi DIPA 10, Deviasi Halaman III DIPA 15, penyerapan anggaran 20, belanja kontraktual 10, penyelesaian tagihan 10, dan pengelolaan UP/TUP 10.

Pada tingkat satuan kerja, untuk mengoptimalkan nilai IKPA, dibentuk tim pengelola keuangan yang terdiri atas Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran. Tim tersebut memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pelaksanaan anggaran agar berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan memiliki Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) diwajibkan memiliki Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT), dan Bendahara Pengeluaran diwajibkan memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT). Sertifikasi tersebut diperoleh melalui pemenuhan persyaratan administratif serta kelulusan dalam uji kompetensi yang diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengukuran kinerja diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan APBN memberikan manfaat yang optimal serta dampak positif yang luas bagi masyarakat. Dengan demikian, APBN dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup