Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, BGN Hentikan Sementara Operasional Program MBG di Sejumlah Wilayah Jabar
M-Radar News, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada satuan pendidikan di sejumlah wilayah Jawa Barat yang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau dan penerapan PJJ sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan peserta didik di wilayah terdampak.
Berdasarkan kondisi per Senin (7/9/2026), terdapat enam wilayah di Jawa Barat yang menerapkan PJJ, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta.
BGN menyesuaikan operasional MBG dengan kebijakan pembelajaran yang diterapkan pemerintah daerah. Selama kegiatan belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh dan pembelajaran tatap muka ditiadakan, layanan MBG di satuan pendidikan tersebut untuk sementara dihentikan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk penyesuaian operasional terhadap kondisi darurat yang berdampak pada aktivitas pendidikan.
“Penyesuaian operasional MBG bersifat sementara dan akan mengikuti perkembangan kondisi serta kebijakan pembelajaran di masing-masing wilayah,” kata Hida dalam keterangan resminya, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, BGN terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di wilayah terdampak. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait juga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program tetap sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan,” ujarnya.
Selain enam wilayah tersebut, Kabupaten Sukabumi saat ini masih berada dalam status imbauan penggunaan masker. BGN turut mencermati perkembangan kondisi di wilayah tersebut sebagai dasar dalam menentukan langkah operasional selanjutnya.
Penerapan PJJ di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.
Secara keseluruhan, wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang menerapkan PJJ meliputi Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
BGN menegaskan, penyesuaian operasional tersebut tidak mengubah komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Program MBG. Pelaksanaan program akan kembali disesuaikan dengan mempertimbangkan keselamatan peserta didik, kesiapan satuan pendidikan, serta perkembangan kondisi di masing-masing daerah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











