Menhut Raja Juli Antoni Akhirnya Laporkan Amplop Bupati Kuansing ke KPK

Menhut Raja Juli Antoni Akhirnya Laporkan Amplop Bupati Kuansing ke KPK

M-Radar News, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah pengakuan Raja Juli yang sebelumnya mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut melalui Polda Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan laporan tersebut. “Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK, Jumat siang,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut. “Kami akan berkoordinasi secara internal untuk memutuskan apakah laporan ini dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

Proses verifikasi didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menolak gratifikasi dapat melaporkan penolakan tersebut dengan mekanisme yang sama seperti penerima gratifikasi.

Amplop itu bermula saat audiensi Bupati Suhardiman bersama pejabat Kuansing pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan hutan agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Budi menekankan pentingnya menjaga integritas program prioritas nasional. “TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” kata Budi.

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Suhardiman berlangsung pada 29 Juni 2026. OTT tersebut terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam perkembangannya, KPK juga mengendus perkara lain, yakni pelepasan kawasan hutan, yang kemudian mengungkap adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Suhardiman saat audiensi dengan Menhut Raja Juli.

Sebelum melapor ke KPK, Raja Juli mengklaim telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop misterius tersebut kepada sang bupati beberapa pekan sebelum OTT berlangsung. Namun, langkah itu menuai sorotan karena dianggap baru diungkap setelah KPK menyatakan adanya amplop tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa tindakan mengembalikan hasil korupsi atau gratifikasi tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana. “Pengembalian gratifikasi tidak menghapuskan tindak pidana yang telah terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah kalangan menyoroti langkah Raja Juli yang baru buka suara soal amplop setelah adanya pernyataan KPK usai OTT Bupati Kuansing. Publik menilai bahwa seharusnya laporan gratifikasi segera dilakukan saat amplop diterima, bukan menunggu hingga kasus mencuat.

KPK akan terus melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan Raja Juli. Hasilnya akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. Budi menambahkan, “Kami akan menyampaikan hasilnya setelah proses verifikasi selesai.”

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup