Hanura Dorong RUU Pemilu Dibahas Lebih Awal, Tak Tunggu Injury Time
M-Radar News, Jambi – Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella mendorong DPR dan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu lebih awal. Ia meminta pembahasan tidak dilakukan menjelang batas akhir atau injury time.
Patrice Rio mengatakan, pembahasan yang dilakukan terlalu dekat dengan tahapan Pemilu berisiko menimbulkan ketidaksinkronan dalam sejumlah ketentuan.
Selain itu, waktu masyarakat, pegiat demokrasi, maupun partai politik nonparlemen untuk mencermati aturan dan menempuh upaya hukum juga menjadi lebih terbatas.
Hal itu disampaikan Patrice Rio saat menghadiri kegiatan di BW Luxury Hotel, Kota Jambi, pada Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, Partai Hanura tidak mempermasalahkan kapan RUU Pemilu diputuskan selama masih berada dalam jadwal pembahasan yang telah ditetapkan.
Namun, ia menilai pembahasan sejak awal akan memberikan kesempatan lebih luas untuk melakukan penyempurnaan terhadap substansi aturan.
“Hanura tidak mengkhawatirkan kapan pun itu diputuskan. Mau injury time, sepanjang masih dalam timeline RUU, bagi Hanura tidak ada masalah,” ujar Patrice.
Meski demikian, Patrice menilai akan lebih baik apabila seluruh proses dipersiapkan secara matang sehingga keputusan tidak harus dilakukan pada saat-saat terakhir.
“Tapi lebih arif kalau dari awal dipersiapkan dengan matang dan diputuskan tidak pada injury time. Kalau diputuskan pada injury time pun Hanura siap,” katanya.
Patrice juga berharap, DPR segera membuka komunikasi dengan partai politik di luar parlemen. Hal ini berkaitan dengan rencana Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, untuk bertemu dengan partai-partai politik guna membahas berbagai hal terkait RUU Pemilu.
“Kami berharap kalau bisa Pak Dasco mewakili DPR bertemu lebih cepat dengan partai-partai di luar parlemen, sehingga partai di luar parlemen pun lebih awal atau lebih dini mempersiapkan diri,” ucapnya.
Ia menilai keterlibatan partai nonparlemen sejak awal penting agar mereka memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan Pemilu.
Patrice juga menyoroti kemungkinan adanya ketentuan dalam RUU Pemilu yang dinilai belum tepat atau tidak sinkron. Jika pembahasan dilakukan lebih awal, pihak-pihak yang berkepentingan masih memiliki waktu untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau kita berniat baik, kita putuskan lebih awal sehingga teman-teman pegiat pemilu, pegiat demokrasi, dan partai nonparlemen ketika melihat ada yang tidak pas masih diberikan waktu dan ruang untuk melakukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Meski judicial review tetap dapat ditempuh setelah RUU Pemilu diputuskan, Patrice menilai waktu yang lebih panjang akan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi pihak-pihak yang ingin menguji ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Sementara itu, Patrice berharap RUU Pemilu dapat diselesaikan pada akhir 2026. Dengan demikian, persiapan menuju Pemilu 2029 dapat dimulai sejak 2027.
“Saya pikir akhir tahun 2026, serentak dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, saya pikir bisa diputuskan dalam sidang terakhir sebelum tutup tahun 2026,” ujarnya.
Menurut Patrice, apabila RUU Pemilu rampung pada akhir 2026, maka pada 2027 pemerintah dan DPR dapat mulai mempersiapkan berbagai tahapan, termasuk proses pemilihan dan seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
“Jadi, 2027 sudah mulai proses untuk pemilihan dan seleksi KPU, Bawaslu, dan sebagainya. Seperti itu bisa dilakukan,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












