Kantor Imigrasi Bali Selidiki dan Tindaklanjuti Kasus 3 WNA Israel yang Diusir dari Gym di Ubud
M-Radar News, Bali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sedang menyelidiki kasus pengusiran tiga warga negara asing (WNA) asal Israel dari sebuah gym di Ubud, Gianyar, Bali. Kejadian ini viral di media sosial setelah pemilik gym mengusir ketiga WNA tersebut karena salah satu dari mereka diduga bersikap kasar kepada staf dan diduga terkait dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF).
Pengusiran tersebut terjadi di gym milik Samir (32), yang menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan didasarkan pada alasan agama, melainkan karena sikap kasar dan keterkaitan dengan IDF. Samir juga menyatakan bahwa mereka tidak melayani orang Israel atau anggota IDF dan memilih untuk mengusir ketiga pria tersebut tanpa melibatkan pihak kepolisian. Namun, setelah diusir, para WNA tersebut memberikan ulasan negatif di Google Review, menuduh pemilik gym bersikap rasis.
Kantor Imigrasi Denpasar hingga kini masih mengumpulkan informasi untuk memastikan identitas dan status keimigrasian ketiga WNA tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk menelusuri dugaan keterkaitan mereka dengan IDF serta dokumen perjalanan yang digunakan saat memasuki Indonesia. Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, menyatakan bahwa proses pengumpulan data masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi yang dapat disampaikan.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menegaskan bahwa penindakan terkait keberadaan WNA merupakan kewenangan pemerintah pusat dan instansi keimigrasian. Koster berjanji akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait isu ini, terutama karena menyangkut hubungan antarnegara.
Sementara itu, media Israel juga melaporkan insiden ini dengan menyoroti viralnya video pengusiran dan reaksi yang muncul di media sosial. Media tersebut menyebutkan bahwa Bali, sebagai destinasi wisata internasional, kini dianggap kurang ramah terhadap turis Israel khususnya yang memiliki latar belakang dinas militer.
Terpisah dari kasus pengusiran WNA Israel, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi seorang WNA asal Nigeria yang melampaui masa izin tinggal selama 93 hari di Bali. WNA tersebut bernama IO, yang tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah dilaporkan dan menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Kedua kasus ini menunjukkan kesiapan Kantor Imigrasi Bali dalam menindaklanjuti pelanggaran keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, yang merupakan destinasi wisata internasional dengan beragam latar belakang pengunjung.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












