MK Tolak Permohonan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan, bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana diisyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Kendati demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

Baca juga:

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, perkara yang diajukan para pemohon secara substansial sudah tidak tepat lagi masuk dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir seiring pelantikannya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

“Secara substansial, persoalan keabsahan syarat calon ini menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keterpenuhan syarat sesuai UUD NRI 1945,” ujar Adies.

Bukti Kehadiran Bukan Bukti Kelulusan

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dalil para pemohon terkait Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dinilai cacat administratif karena tidak didukung ijazah atau diploma.

Fakta persidangan memperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa dokumen pendukung penyetaraan tersebut berupa certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan transkrip nilai, bukan bukti kelulusan.

“Sertifikat kehadiran dan dokumen lain tersebut sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Kedudukan Hukum Pemohon Ditolak

Dari sisi formil, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Baca juga:

MK juga mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.

Berdasarkan UU MK dan PMK, pihak yang berhak mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon.

Sementara itu, pemohon dalam perkara ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil (KIPP), partai politik (Partai Ummat), serta sejumlah perseorangan warga negara termasuk Denny Indrayana dan perwakilan purnawirawan TNI.

Para pemohon sebelumnya mendalilkan, bahwa syarat pendidikan setingkat SLTA merupakan syarat mutlak (conditio precedent).

Menurut mereka, tanpa terpenuhinya syarat tersebut, pencalonan hingga pelantikan wakil presiden menjadi tidak sah. Namun, melalui putusan ini, MK menutup ruang sengketa hasil pemilu tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup