OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital Akhir 2026
M-Radar News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan aplikasi anti-scam yang ditargetkan dapat diluncurkan pada akhir tahun 2026. Aplikasi ini dirancang untuk membantu masyarakat memeriksa riwayat transaksi keuangan dan identitas digital seperti nomor rekening, nomor telepon, WhatsApp, hingga akun media sosial sebelum melakukan transaksi, guna menghindari risiko penipuan digital.
Hudiyanto, Sekretaris Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut akan mengintegrasikan data dari berbagai sumber, termasuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), industri perbankan, kementerian, lembaga terkait, serta laporan masyarakat. Dengan teknologi kecerdasan buatan (AI), aplikasi ini dapat mendeteksi potensi penipuan berdasarkan profil rekening tujuan dan data transaksi sebelumnya.
Pengembangan aplikasi anti-scam ini bertujuan untuk mengubah pendekatan penanganan penipuan digital yang selama ini bersifat reaktif menjadi lebih preventif. Masyarakat dapat melakukan verifikasi sebelum mengirim dana atau memberikan informasi pribadi, sehingga risiko kerugian akibat penipuan dapat diminimalisir.
Selain aplikasi anti-scam, OJK juga tengah mengembangkan sistem pelacakan dana (Money Trails: Tracking & Freezing Funds) untuk mempercepat identifikasi dan pembekuan aliran dana hasil penipuan. Sistem ini memungkinkan bank dan lembaga terkait mengenali rekening penampung dana ilegal dan meningkatkan prediksi modus penipuan dengan bantuan AI.
Tingginya kasus penipuan digital di Indonesia menjadi latar belakang pengembangan aplikasi ini. Berdasarkan data IASC hingga 31 Juli 2026, telah tercatat lebih dari 637 ribu laporan dugaan penipuan dengan lebih dari 1,1 juta rekening dilaporkan. Sekitar 51,46 persen rekening tersebut telah diblokir, dengan dana yang berhasil diblokir mencapai Rp724,1 miliar dan dana sekitar Rp204,3 miliar berhasil dikembalikan kepada korban.
Modus penipuan yang paling sering dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja, panggilan palsu (impersonation), investasi, penipuan kerja, dan penipuan melalui media sosial.
Pengembangan aplikasi anti-scam ini juga mengambil contoh dari negara-negara lain seperti Australia, Singapura, dan Hong Kong yang telah lebih dulu mengimplementasikan teknologi serupa. OJK berharap aplikasi ini dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat Indonesia dari risiko penipuan digital.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












