Terindikasi Judi Online, 6.197 Penerima Bansos di Kabupaten Semarang Dinonaktifkan
M-Radar News, Ungaran – Sebanyak 6.197 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dinonaktifkan hingga akhir Agustus 2026.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah identitas para penerima terdeteksi terkait aktivitas judi online (judol) berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan, jumlah KPM yang dinonaktifkan tersebut setara sekitar tujuh persen dari total penerima bansos di wilayah tersebut.
Menurutnya, KPM yang dinonaktifkan tersebar di 19 kecamatan. Tiga kecamatan dengan jumlah terbanyak yakni Suruh, Bringin, dan Tengaran. Masing-masing wilayah tersebut memiliki lebih dari 500 KPM yang dinonaktifkan.
Penonaktifan penerima bansos tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan dari perangkat desa. Sebab, terdapat penerima yang disebut terindikasi judi online, meski secara faktual merupakan lansia dan tidak memiliki telepon seluler.
“Mungkin saja Kartu Keluarga Sejahtera itu digunakan anaknya atau cucunya untuk mengambil bantuan sosial. Namun, kemudian juga untuk judi online. KKS memang harus dipegang sendiri oleh penerima,” kata Istichomah dikutib, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, penerima bansos yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online dapat mengajukan sanggahan. Pengajuan dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan dari KPM serta surat keterangan dari kepala desa yang menerangkan bahwa penerima bersangkutan tidak terlibat judi online.
Surat sanggahan tersebut selanjutnya akan diteruskan Dinsos Kabupaten Semarang, kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk dilakukan peninjauan.
Istichomah menyebut, hingga kini terdapat 10 surat sanggahan yang telah diverifikasi dan dikirimkan kepada Kemensos RI.
Salah satu kasus yang ditemukan terjadi pada seorang lansia perempuan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Susukan. Berdasarkan hasil penelusuran, lansia tersebut tidak terbukti melakukan aktivitas judi online. Namun, identitasnya diduga digunakan oleh anggota keluarganya.
“Kalau memang KPM tidak melakukan judi online, bisa mengajukan sanggahan dengan melampirkan surat pernyataan dan keterangan dari kepala desa,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Dimas Prayitno Putra mengatakan, telah menandatangani surat keterangan untuk enam penerima bansos yang menyatakan mereka bukan pelaku judi online.
Dimas menyebut, sebanyak 22 penerima bansos Kemensos RI di Desa Kalisidi dinonaktifkan. Sebagian besar di antaranya merupakan warga lanjut usia. “Lebih dari separuhnya adalah lansia yang tidak punya HP Android dan tidak mengakses bank,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












