Kemkomdigi, OJK, dan Perbankan Bersinergi Berantas Judi Online, Bidik Jaringan dan Aliran Dana
M-Radar News, Jakarta – Pemerintah mengubah pola pemberantasan judi online dengan mengedepankan penindakan terhadap seluruh ekosistem kejahatan digital, tidak lagi terbatas pada pemblokiran situs atau konten.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, upaya memberantas judi online harus dilakukan secara terpadu dengan menyasar jaringan pelaku, aliran dana, hingga rekening yang digunakan untuk menampung transaksi ilegal.
Menurutnya, strategi tersebut dijalankan melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya memutus akses situs, tetapi seluruh ekosistemnya juga harus dihentikan,” ujar Meutya saat membuka OJK Banking Forum 2026 dalam keterangan rilisnya, pada Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini digelar dengan mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital, yang berlangsung di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat.
Menkomdigi menjelaskan, pendekatan tersebut diperkuat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menjadi dasar pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga dalam menangani judi online secara terintegrasi.
Ia menilai, pemblokiran situs tidak akan memberikan dampak maksimal apabila aliran dana para pelaku masih dapat berjalan. Karena itu, pemerintah juga memprioritaskan penutupan rekening yang diduga menjadi sarana transaksi perjudian online.
“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci memutus rantai kejahatan ini,” tegas Menkomdigi.
Data Kemkomdigi mencatat, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten yang mengandung unsur perjudian online.
Di sisi lain, bersama OJK, Kemkomdigi juga telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Setelah melalui proses verifikasi (cleansing), sekitar 32.500 rekening berhasil ditutup.
Menteri Meutya turut mengapresiasi langkah OJK dan industri perbankan yang memperketat pengawasan terhadap transaksi dan rekening mencurigakan. Ia mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) secara lebih optimal agar penyalahgunaan rekening dapat dicegah sejak awal.
“Pemberantasan judi online hanya akan berhasil jika seluruh mata rantai kejahatannya diputus bersama, mulai dari situs, aliran dana, identitas pelaku, hingga penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan bersih,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












