Imigrasi Denpasar Berhasil Amankan 2 WN Nigeria, Satu Overstay 379 Hari
M-Radar News, Bali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, mengamankan dua warga negara (WN) Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian terkait izin tinggal di Bali.
Keduanya berhasil diamankan saat petugas melakukan patroli keimigrasian di wilayah Ubud, Gianyar, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan, patroli dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing (WNA), termasuk bar dan kelab malam.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di salah satu tempat usaha bernama LA Ubud, petugas mendapatkan informasi mengenai dua WN Nigeria yang diduga bermasalah dengan dokumen izin tinggal.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, salah satu WNA sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Haryo, Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, salah satu WN Nigeria diketahui telah mengalami overstay selama 379 hari. Sementara satu WNA lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal yang sah kepada petugas.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Patroli keimigrasian tersebut menyasar dua kawasan yang selama ini menjadi pusat aktivitas WNA di Bali, yakni Ubud dan Sanur. Dari hasil pemeriksaan di wilayah Sanur, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Bali.
Haryo menegaskan, bahwa petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap proses pemeriksaan. Komunikasi yang baik dengan WNA juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
Namun, pendekatan humanis tidak berarti mengesampingkan penegakan hukum. WNA yang terbukti melakukan pelanggaran tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani mengatakan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap WNA, khususnya di kawasan yang menjadi tujuan utama wisatawan asing.
Menurutnya, tindakan tegas dan profesional akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian. Seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memastikan keberadaan serta aktivitas WNA tetap sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










