Bareskrim Polri Eksekusi Aset TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Kas Negara
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online senilai lebih dari Rp58 miliar. Aset tersebut kemudian diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, eksekusi tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.
Menurut Himawan, Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyerahan objek eksekusi berupa harta yang telah dirampas untuk negara sebagai bagian dari penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari perjudian online.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.
“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery dari tindak pidana,” kata Himawan, Kamis (05/03/2026).
Dirtipidsiber menegaskan, tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.
Dalam kesempatan tersebut, hasil eksekusi aset diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RIl sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.
Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK serta wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA yang telah diproses hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp58.183.165.803,- yang berasal dari 133 rekening.
Brigjen Himawan menambahkan, upaya penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan aktivitas perjudian online.
Di akhir keterangannya, Brigjen Himawan juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi dukungan PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, pihak perbankan, serta masyarakat yang telah memberikan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” tutupnya. (red/**)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











