Video Viral Dadang Tinggal di TPU Pandu Bandung, Satpol PP Ungkap Faktanya

Video Viral Dadang Tinggal di TPU Pandu Bandung, Satpol PP Ungkap Faktanya. Foto: istimewa

M-Radar News, Bandung – Satpol PP Jawa Barat (Jabar)  mengungkap fakta terkait video viral yang menampilkan Dadang Mulyo tinggal di kawasan TPU Kristen Pandu, Kota Bandung. Video yang ramai di medsos tersebut ternyata merupakan rekaman lama yang diambil sekitar dua tahun lalu.

Kepala Satpol PP Jabar, Akhmad Taufiqurrachman menjelaskan, bahwa bangunan yang terlihat dalam video bukanlah rumah tinggal, melainkan tempat istirahat yang digunakan Dadang sebagai relawan kebersihan di kawasan makam tersebut.

“Menurut pengelola TPU Pandu, bangunan semipermanen itu telah berdiri sejak 2012 dan digunakan untuk menyimpan peralatan serta sebagai tempat beristirahat setelah melakukan aktivitas membersihkan dan merawat makam,” ujar Akhmad dikutib, Selasa (15/9/2026).

Selanjutnya, hasil pengecekan Satpol PP menemukan bahwa Dadang beserta keluarganya memiliki rumah kontrakan yang layak berjarak sekitar 200-300 meter dari TPU.

Rumah tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bandung, meskipun terdapat beberapa kerusakan pada bangunan yang saat ini sedang dalam rencana perbaikan atas perintah Gubernur Jawa Barat.

Kepala UPT Taman Pandu, Syaiful Iman menambahkan, bahwa bangunan semipermanen milik Dadang termasuk dalam daftar bangunan liar yang akan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung.

“Dari total 86 bangunan liar di kawasan TPU Pandu, sebagian besar telah dibongkar, dan bangunan milik Dadang masih menunggu giliran untuk dieksekusi,” ujarnya.

Penertiban bangunan liar di TPU Kristen Pandu ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung, dan Satpol PP untuk menjaga kelestarian dan ketertiban di kawasan pemakaman yang memiliki nilai sejarah dan budaya penting, terutama area makam etnis Tionghoa yang ditandai dengan batu nisan bongpay.

Kasatpol PP menegaskan, bahwa keberadaan bangunan tersebut merupakan persoalan hunian yang telah berlangsung selama puluhan tahun di kawasan TPU, sehingga penanganannya dilakukan secara terukur dan berkelanjutan dengan memperhatikan kondisi warga yang terdampak.

Pemerintah dan Satpol PP terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan kawasan TPU Pandu tetap tertata rapi dan sesuai fungsi sebagai tempat pemakaman umum.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup