Setahun di PHP, Gubernur Malut Keluhkan 16 Ribu Ha Lahan TORA Belum Dibagikan

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: dok/ist/tangkapan layar.

M-Radar News, Jakarta – Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda menyampaikan keluhan terkait proses redistribusi lahan reforma agraria (TORA) di wilayahnya yang belum terealisasi selama satu tahun terakhir.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026), Sherly menjelaskan, bahwa lahan seluas 16.000 hektare yang telah diverifikasi dan dinyatakan siap untuk dibagikan kepada masyarakat petani belum juga mendapat kejelasan.

Maluku Utara memiliki potensi TORA seluas 36.200 hektare. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 11.700 hektare atau 32 persen yang telah selesai proses redistribusi dan sertifikasi. Sisanya, sebanyak 24.500 hektare atau 68 persen, masih dalam proses penyelesaian.

Pemerintah daerah telah mengusulkan redistribusi lahan sejak akhir 2025 melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), namun hingga kini belum ada hasil konkrit.

Proses Redistribusi dan Hambatan

Sherly menyampaikan, bahwa eksekusi redistribusi lahan berada di bawah pengelolaan Bank Tanah, yang akan menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) yang kemudian dapat diberikan hak pakai kepada petani. Namun, belum ada kepastian waktu penyelesaiannya.

Ia menegaskan, bahwa meskipun koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan telah berjalan, belum ada batas waktu yang jelas untuk penyelesaian proses tersebut.

Menurut Sherly, kepastian legalitas lahan sangat penting karena sekitar 60 persen penduduk Maluku Utara adalah petani dan keberlanjutan program hilirisasi kelapa membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

“Ada petani yang memiliki lahan tanpa sertifikat, dan petani lain yang belum memiliki lahan sama sekali,” ujar Sherly.

Peran Gugus Tugas Reforma Agraria dan Usulan Penyelesaian

Gubernur Malut, juga menyoroti fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah yang menurutnya perlu diperkuat. Pemerintah daerah diberikan tanggung jawab menjalankan reforma agraria, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi penyelesaian masalah tersebut secara langsung.

Sherly mengusulkan adanya batas waktu yang jelas dalam proses redistribusi lahan agar pemerintah daerah dapat mengetahui langkah eskalasi jika proses melewati batas waktu yang ditentukan, misalnya 30 atau 60 hari.

Ia juga berharap, pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan kebuntuan dalam proses redistribusi dan tidak sekadar menambah birokrasi.

Proses redistribusi lahan yang tertunda ini berdampak langsung pada upaya pengentasan kemiskinan serta peningkatan pendapatan masyarakat petani.

Sherly menjelaskan, bahwa pembagian lahan satu hingga dua hektare per keluarga petani sangat membantu menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan.

Namun, proses yang telah berjalan selama satu tahun ini belum membuahkan hasil nyata, sehingga pemerintah daerah kesulitan memberikan kepastian kepada masyarakat saat turun ke lapangan.

Sherly berharap, adanya sistem yang transparan untuk memantau status setiap pengajuan redistribusi lahan agar dapat diketahui permasalahan dan pihak yang bertanggung jawab.

Tanggapan DPR RI

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyoroti lamanya proses pengajuan redistribusi lahan yang disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara.

Ia juga mempertanyakan kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan mengenai belum adanya kepastian setelah satu tahun pengajuan tersebut.

Rapat ini memperjelas tantangan nyata dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah dan pentingnya koordinasi, serta kepastian waktu untuk mendukung keberlanjutan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat petani di Maluku Utara.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup